Fongers m66 |
Fongers m66 |
Fongers m66
Fongers m66 sepeda lipat antik, walaupun sudah tua tapi mantap gowesnya ......!
Cybercrime
|
Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak
selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang
merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau,
cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal.
Seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server di Pentagon tanpa
ijin. Salahkah dia bila sistem di Pentagon terlalu lemah sehingga mudah
ditembus? Apakah batasan dari sebuah cybercrime? Seorang yang baru “mengetuk
pintu” ( port scanning ) komputer anda, apakah sudah dapat
dikategorikan sebagai kejahatan? Apakah ini masih dalam batas
ketidak-nyamanan
( inconvenience ) saja? Bagaimana pendapat anda tentang penyebar virus dan bahkan pembuat virus? Bagaimana kita menghadapi cybercrime ini? Bagaimana aturan / hukum yang cocok untuk mengatasi atau menanggulangi masalah cybercrime di Indonesia? Banyak sekali pertanyaan yang harus kita jawab.
Contoh kasus di Indonesia
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain. Salah satu kesulitan dari sebuah
ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang
“dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang
dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan
“password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang
kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa
efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari
pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus
ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan
account curian oleh dua Warnet di Bandung.
Membajak situs web . Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker
adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan
dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang
lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap
harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini?
Probing dan port scanning . Salah satu langkah yang
dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan
pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau
“probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server
target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target
menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya.
Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu
rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka,
apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan
seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau
penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Apakah
hal ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak bersahabat atau unfriendly
saja) ataukah sudah dalam batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga
dapat dianggap sebagai kejahatan?
Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing
atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu
program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX,
Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain
mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis
operating system yang digunakan.
Virus .
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia .
Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang
sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian
dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup
banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang
terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan. Akan tetapi,
bagaimana jika ada orang Indonesia yang membuat virus (seperti kasus di
Filipina)? Apakah diperbolehkan membuat virus komputer?
Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack . DoS attack merupakan serangan
yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak
dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan,
ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target
tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana
status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank
menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan
transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS
attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan
kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini
banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan
melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer
secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.
Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain . Nama domain (domain name)
digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak
orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama
perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang
lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering
digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain
saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com)
Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain
plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti
kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.
IDCERT ( Indonesia Computer Emergency Response Team). Salah satu cara untuk
mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit
untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai
dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang
menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah
Computer Emergency Response Team (CERT). Semenjak itu di negara lain mulai
juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk
melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia .
Sertifikasi perangkat security . Perangkat yang digunakan untuk
menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang
digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang
digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi
yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal
ini ditangani oleh Korea Information Security Agency.
Bagaimana di Luar Negeri?
Berikut ini adalah beberapa contoh pendekatan terhadap
cybercrime (khususnya) dan security (umumnya) di luar negeri.
• Amerika Serikat memiliki Computer Crime and
Intellectual Property Section (CCIPS) of the Criminal Division of the U.S.
Departement of Justice. Institusi ini memiliki situs web
<http://www.cybercrime.gov> yang memberikan informasi tentang
cybercrime. Namun banyak informasi yang masih terfokus kepada computer crime.
• National Infrastructure Protection Center (NIPC)
merupakan sebuah institusi pemerintah Amerika Serikat yang menangani masalah
yang berhubungan dengan infrastruktur. Institusi ini mengidentifikasi bagian
infrastruktur yang penting ( critical ) bagi negara (khususnya bagi
Amerika Serikat). Situs web: <http://www.nipc.gov>. Internet atau
jaringan komputer sudah dianggap sebagai infrastruktur yang perlu mendapat
perhatian khusus. Institusi ini memberikan advisory
• The National Information Infrastructure Protection
Act of 1996
• CERT yang memberikan advisory tentang adanya
lubang keamanan (Security holes).
• Korea memiliki Korea Information Security Agency
yang bertugas untuk melakukan evaluasi perangkat keamanan komputer &
Internet, khususnya yang akan digunakan oleh pemerintah.
Penutup
Tulisan ini hanya menampilkan sedikit permasalahan yang
terkait dengan cybercrime. Tentunya masih banyak permasalahan lain yang belum
dibahas pada tulisan singkat ini.
Oleh : Budi Rahardjo PPAU Mikroelektronika ITB IDCERT – Indonesia Computer Emergency Response Team br@paume.itb.ac.id – budi@cert.or.id |